DPR Desak Pemerintah Pusat Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Telat
DPR Desak Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Telat

DPR Soroti Nasib Guru PPPK Paruh Waktu yang Belum Digaji

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pembayaran honor tersebut disebut selalu terlambat, bahkan hingga saat ini banyak guru yang belum menerima gaji mereka.

Desakan untuk Kepastian Anggaran

Lalu menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. "Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu," jelasnya dalam keterangan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dia meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan ini. Lalu juga mendorong Mendikdasmen agar segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," tambahnya.

Komitmen DPR untuk Kesejahteraan Guru

Lalu menuturkan bahwa DPR akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Pihak kami di Komisi X akan terus memperjuangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," kata dia.

Realita Pahit di Kabupaten Bandung

Di Kabupaten Bandung, seorang guru bernama Sontani (bukan nama sebenarnya) menyuarakan bahwa gaji pokok guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu masih jauh dari layak. Meski sempat merencanakan demonstrasi, aksi tersebut batal digelar karena dugaan tekanan terhadap pihak sekolah untuk menahan guru-guru yang hendak berpartisipasi.

Sontani mengungkapkan kecemasannya tentang kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang, namun tetap berusaha memperjuangkan kehidupan yang layak. "Mau sampai kapan kondisi ini terus begini? Kalau ada sesuatu yang menurut saya salah, ya, harus diperbaiki, harus diperjuangkan kan?" ujarnya.

Perjuangan Hidup Sehari-hari

Sebelum menjadi guru, Sontani bekerja sebagai penjaga sekolah dasar sambil menempuh kuliah pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) di Universitas Terbuka. Saat masih menjadi guru honorer, gajinya hanya Rp 700 ribu per bulan tanpa tunjangan apapun. Untuk menambah penghasilan, ia berjualan kue buatannya sendiri yang dititipkan ke kantin-kantin sekolah.

"Saya mesti belanja buat kue itu sampai jam 12 malam. Jam dua bangun lagi ngasih cokelat. Pagi-paginya masukin ke kantin, lalu ngajar anak-anak. Pulang, dan kayak gitu terus," ceritanya.

Besaran Gaji yang Tidak Memadai

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan besaran upah guru paruh waktu dalam dua kategori:

  • Guru paruh waktu tanpa Tunjangan Profesi Guru (TPG) digaji Rp 1 juta per bulan.
  • Guru paruh waktu yang sudah mendapat TPG, gaji pokoknya ditetapkan Rp 500 ribu per bulan.

Penentuan besaran gaji ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari APBD, sementara anggaran TPG diberikan pemerintah pusat dari APBN. TPG senilai Rp 2 juta per bulan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, para guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang sekitar Rp 3,9 juta per bulan. Sontani, yang telah dilantik pada 8 Desember 2025, baru menerima gaji pokok Rp 1 juta pada akhir Februari untuk dua bulan kerja. Ia juga mengaku belum menerima TPG meski sudah mengikuti sertifikasi, dengan alasan kesalahan input data.

Sontani mempertanyakan mengapa hak antara guru ASN dan PPPK berbeda padahal kewajibannya sama. "Kewajibannya sama, tetapi kok haknya berbeda? Kan seharusnya kalau perjanjiannya gitu, hak dan kewajiban harusnya sama? Penghasilan guru yang ASN itu mungkin bisa mencapai Rp 7 juta per bulan," bebernya.

Harapannya, pemerintah kabupaten harus memberikan gaji pokok yang layak dan tidak menjadikan pemberian TPG dari pemerintah pusat sebagai alasan untuk menetapkan gaji yang tidak memadai.