139 Guru PPPK Paruh Waktu di Parepare Belum Digaji Selama 4 Bulan
139 Guru PPPK Parepare Tak Digaji 4 Bulan, Cuma Disuruh Sabar

139 Guru PPPK Paruh Waktu di Parepare Belum Digaji Selama 4 Bulan

Sebanyak 139 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi masalah serius karena belum menerima gaji mereka selama empat bulan berturut-turut. Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan para pendidik, yang mengaku hanya mendapat permintaan untuk bersabar setiap kali mencoba menagih hak mereka.

Ketidakpastian Informasi dan Frustrasi yang Membuncah

Masalah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Parepare pada Senin, 20 April 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh enam perwakilan guru PPPK paruh waktu, bersama dengan pejabat daerah termasuk Plt Kadisdikbud Parepare Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Parepare Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Parepare Eko W Ariyadi.

Amran, salah satu perwakilan guru, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan informasi mengenai pencairan gaji. "Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar)," ujarnya dengan nada frustrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menambahkan bahwa upaya komunikasi dengan pihak terkait hanya berbuah jawaban yang sama: "Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya 'tunggu, sabar'. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami."

Harapan untuk Perubahan Sistem Penggajian

Para guru tidak hanya menuntut pembayaran yang tertunda, tetapi juga perubahan sistem penggajian ke depan. Amran mengungkapkan harapan agar dalam perpanjangan kontrak mendatang, mereka dianggarkan melalui mekanisme anggaran seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. "Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit," tegasnya, mengacu pada petunjuk teknis yang membingungkan.

Kendala Regulasi Dana BOS dan Upaya Solusi

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan bahwa hambatan pembayaran gaji ini bersumber dari aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026. "Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami," paparnya.

Namun, Dede memberikan secercah harapan dengan menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK Paruh Waktu. "Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu," ujarnya, menandakan adanya langkah menuju resolusi.

Meskipun demikian, implementasi surat edaran ini masih perlu dipantau untuk memastikan para guru akhirnya menerima gaji yang tertunda. Situasi ini menyoroti tantangan dalam sistem penggajian guru non-ASN dan pentingnya transparansi dalam proses administrasi pendidikan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga