Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP: Skema 2N+1 dan Fleksibilitas Kontribusi
Kewajiban Alumni LPDP: Skema 2N+1 dan Fleksibilitas

Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP: Skema 2N+1 dan Fleksibilitas Kontribusi

Liputan6.com, Jakarta - Beasiswa LPDP, sebagai fasilitas pendidikan pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI), belakangan menjadi perbincangan hangat terkait kewajiban yang melekat pada penerimanya. Program ini didanai dari dana abadi yang dianggarkan dalam APBN setiap tahun dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan.

Mengutip UUD 1945, setidaknya 20 persen APBN dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang menjadi sumber dana abadi dan dasar pembentukan LPDP. Data per 30 November 2025 menunjukkan total akumulasi dana abadi telah mencapai Rp154,11 triliun, meningkat drastis dari awal pembentukan yang hanya Rp1 triliun. Dana ini mencakup berbagai bidang strategis seperti pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan, dengan fokus pada disiplin ilmu seperti teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.

LPDP membuka kesempatan studi magister, doktor, hingga pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, beasiswa ini bukan sekadar tiket belajar gratis, melainkan disertai tanggung jawab besar bagi setiap penerimanya.

Skema Kewajiban 2N+1: Pengabdian Wajib di Indonesia

Sejak awal menerima pendanaan, penerima beasiswa LPDP diwajibkan menandatangani komitmen untuk kembali ke Tanah Air setelah studi selesai. Mereka juga harus menyusun rencana pascastudi dan memaparkan kontribusi nyata yang akan diberikan untuk Indonesia. Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," tulis akun Thread @lpdp_ri. Artinya, setiap alumni wajib mengabdi dan menetap secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh. Contohnya, jika masa kuliah magister berlangsung dua tahun, maka masa pengabdian yang harus dilakukan adalah empat tahun ditambah satu tahun, atau total lima tahun berkarya di dalam negeri.

Kehadiran fisik menjadi poin penting, karena kontribusi yang diharapkan bukan sekadar laporan di atas kertas. Meski begitu, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas. Alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri tetap bisa mengajukan izin, selama masih dalam periode pengabdian, dengan mekanisme yang jelas dan melalui persetujuan resmi.

Fleksibilitas dalam Kewajiban: Izin Khusus untuk Kondisi Tertentu

Kesempatan bekerja di luar negeri juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi. Alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank, FIFA, maupun International Monetary Fund juga termasuk kategori yang diperbolehkan.

Bahkan, pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi di Indonesia dan ditugaskan secara resmi ke luar negeri dapat mengajukan izin serupa. Intinya, LPDP tetap mengedepankan kontribusi untuk bangsa, dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika global.

Dengan skema ini, LPDP ingin memastikan setiap rupiah dana abadi benar-benar kembali dalam bentuk karya dan pengabdian. Beasiswa ini bukan hanya soal mimpi individu, melainkan investasi kolektif untuk masa depan Indonesia. Jadi, kini semakin jelas bahwa penerima beasiswa LPDP tidak hanya mengejar gelar, tetapi juga harus siap memberikan dampak nyata bagi negeri.