Media sosial sedang ramai dengan unggahan yang menyebut kata 'kesusu' resmi masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai kosakata baku. Unggahan tersebut diunggah oleh akun Instagram @haloj********* pada Rabu (13/5/2026).
Asal-usul Kata 'Kesusu'
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kata yang berasal dari bahasa Jawa itu kini masuk dalam KBBI dan dikategorikan sebagai adverbia (kata keterangan), dengan makna 'tergesa-gesa' atau 'terburu-buru'. 'Berasal dari bahasa Jawa, kata 'kesusu' resmi masuk dan diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,' demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Makna dan Penggunaan
Kata 'kesusu' merupakan adverbia yang digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang dilakukan dengan terburu-buru atau tergesa-gesa. Contoh penggunaannya dalam kalimat: 'Dia berangkat ke sekolah dengan kesusu karena bangun kesiangan.'
Masuknya kata 'kesusu' ke dalam KBBI menambah daftar kosakata serapan dari bahasa daerah yang diakui secara resmi sebagai bagian dari bahasa Indonesia baku. Hal ini menunjukkan dinamika bahasa Indonesia yang terus berkembang dan menyerap unsur dari berbagai bahasa daerah di Nusantara.
Reaksi Warganet
Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang merasa bangga karena kata dari bahasa Jawa diakui secara resmi, sementara yang lain penasaran dengan proses pengakuan kata tersebut. Sebagian warganet juga mengingatkan pentingnya menggunakan kata 'kesusu' sesuai konteks agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Proses Pengakuan Kata Daerah ke KBBI
Proses pengakuan kata daerah ke dalam KBBI melalui beberapa tahap, termasuk penelitian dan verifikasi oleh tim ahli bahasa di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kata-kata yang diusulkan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti frekuensi penggunaan yang cukup tinggi dan telah diterima secara luas oleh masyarakat.
Dengan masuknya 'kesusu' ke dalam KBBI, diharapkan masyarakat semakin sadar akan kekayaan bahasa daerah dan pentingnya melestarikannya melalui bahasa Indonesia. Selain itu, hal ini juga mempermudah pemahaman antardaerah karena kata tersebut sudah baku dan dapat digunakan secara resmi.



