Habiburokhman Soroti Netralitas Polri soal Klub Bola Bhayangkara FC di RUU Polri
Habiburokhman Soroti Netralitas Bhayangkara FC di RUU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keberadaan klub sepak bola Bhayangkara FC dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri). Ia menilai klub tersebut justru menjadi beban bagi institusi Polri.

Kritik Terhadap Klub Sepak Bola Milik Institusi

Dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Habiburokhman mengungkapkan bahwa ia mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola: Garuda Yaksa yang disebut milik Prabowo, Bhayangkara FC milik Polri, dan Adhyaksa FC. Ia secara khusus menyoroti Bhayangkara FC yang membuat Polri kerap dihadap-hadapkan dengan masyarakat sebagai suporter bola lawan.

“Bhayangkara ini saya juga perlu pertanyakan ke teman-teman. Apakah pas? Kalau Polri membantu penanganan COVID di luar tupoksi resmi oke-oke saja. Bantu tanam jagung menurut saya tidak ada masalah, bahkan sangat positif. Tapi kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memposisikan Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa dengan klub lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah Polri dihadapkan dengan Jakmania,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bhayangkara FC Dinilai Jadi Beban

Waketum Partai Gerindra ini memandang Bhayangkara FC justru menjadi beban untuk institusi Polri. Ia mengaku kasihan dengan Polri karena diminta mengurus sepak bola di tengah tugas utama yang sudah banyak. “Kasihan sekali Pak, kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi. Dan apakah membawa kemanfaatan?” tanyanya.

Ia menyarankan Polri lebih baik membuat akademi sepak bola daripada klub yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Kalau Polri mau membantu pembinaan, oke misalnya bikin akademi. Tapi kalau ikut klub yang berkompetisi, akhirnya tidak enak dengan para pendukung klub di berbagai daerah. Ini bisa menjadi hal yang tidak produktif dan justru menjadi beban bagi saudara-saudara kita di Kepolisian,” tuturnya.

Pendapat Para Pakar

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi setuju dengan Habiburokhman. Menurutnya, lembaga negara harus hati-hati menggunakan simbol yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. “Lembaga institusi kenegaraan perlu menjaga diri, terutama ketika menggunakan simbol institusi yang melekat. Apalagi ini terkait lembaga yang harus berdiri di tengah. Mendirikan klub sepak bola dengan simbol institusi memicu conflict of interest,” katanya.

Pakar Hukum Radian Syam menilai klub sepak bola profesional harus tunduk pada prinsip netralitas dalam Statuta FIFA. “Ketika Polri memiliki klub, harus ada netralitas di dalam klub itu sendiri,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi mengaitkan isu ini dengan RUU Polri. Menurutnya, keberadaan klub bisa menimbulkan friksi sosial. “Ini perlu dikaitkan dengan posisi institusi yang harus dijaga netralitasnya. Perlu ada aturan yang berlaku setara bagi seluruh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga