Polisi menetapkan pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya. Awalnya, AS sempat mengelak saat diperiksa sebagai saksi.
Pengakuan Tersangka
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, AS mengakui semua perbuatannya. "Saat pemeriksaan sebagai saksi, ia tidak mengaku. Namun setelah penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ujarnya pada Jumat (9/5/2026).
Lebih lanjut, Iswantoro menambahkan bahwa pengakuan AS sesuai dengan keterangan korban. Salah satu korban melaporkan kasus ini sejak tahun 2024. Kekerasan seksual diduga terjadi sejak 2020 hingga 2024, saat korban berusia 15 tahun. "Laporan baru satu orang, namun kami terus mendalami," jelasnya.
Peran Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi setidaknya lima santriwati yang menjadi korban. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah. "Bagi kami, satu korban saja sudah cukup. Informasi terbaru ada lima santriwati, tetapi mungkin berkembang," katanya.
Pondok pesantren milik AS telah ditutup secara permanen. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.



