KPAI Desak Proses Hukum Cepat untuk Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan keji yang mengakibatkan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Insiden ini diduga dilakukan oleh ibu tirinya, memicu sorotan publik dan tuntutan untuk keadilan segera.
Permintaan KPAI untuk Proses Hukum yang Dipercepat
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataannya pada Minggu, 22 Februari 2026, menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dalam kasus ini. "KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya. Dia menambahkan bahwa pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 76C Jo 80, dan karena pelaku adalah orang tua, hukuman dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Korban, yang sehari-harinya tinggal di pesantren, sedang libur untuk persiapan berpuasa bersama keluarga saat kejadian. Ayah korban, yang bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon oleh istrinya yang memintanya pulang karena anak tersebut jatuh sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, namun sayangnya menghembuskan napas terakhir di sana. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya, yang memicu kecurigaan penganiayaan.
Bantahan dari Ibu Tiri dan Klarifikasi Medis
Ibu tiri korban, berinisial TR (47), membantah tuduhan penganiayaan. "Kalaupun ada kulit yang melepuh itu akibat dari panas dalam karena kanker darah itu. Itu juga informasi dari saksi yang kemarin (melihat diagnosis)," kata TR pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dia menyatakan bahwa kondisi fisik korban disebabkan oleh penyakit serius seperti leukemia autoimun, dan menegaskan tidak menelantarkan atau menyembunyikan kondisi anak. TR juga mengkritik narasi perundungan yang viral di media sosial, menyebutnya sebagai upaya menggiring opini sebelum hasil medis resmi keluar.
Proses Hukum dan Dukungan dari KPAI
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi. KPAI mendesak agar terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diyah Puspitarini menegaskan, "KPAI meminta proses hukum yang cepat dan pelaku dihukum maksimal untuk memberikan keadilan bagi korban." Hal ini sejalan dengan komitmen KPAI dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Implikasi dan Sorotan Publik
Kasus ini telah menimbulkan gelombang keprihatinan di masyarakat, dengan banyak pihak mendukung tuntutan KPAI untuk proses hukum yang transparan dan adil. TR, di sisi lain, menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum dan berserah diri kepada Tuhan di tengah hujatan publik. "Kalau saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu. Mudah-mudahan ada keajaiban dan kebenaran bisa diperlihatkan," pungkasnya. Insiden ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak, terutama dalam lingkungan keluarga, untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.



