Pelaku tindak pidana terkait judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) terus bertambah. Kini, total ada 69 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dan Jumlah Tersangka
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026) menyatakan, "Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang."
Polisi merincikan bahwa 69 orang tersebut terdiri dari pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya adalah 3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 pemain.
Lokasi dan Modus Operandi
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, "Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot."
Dua lokasi yang digerebek adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
Mekanisme Deposit dan Penukaran
Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai maupun transfer.
Sebelumnya, polisi telah membongkar praktik serupa dan mengamankan 60 orang. Kini jumlah tersebut bertambah menjadi 69 orang setelah pendalaman lebih lanjut.



