Mahkamah Agung Catat Ribuan Perkara Diselesaikan Secara Restoratif
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi tersebut telah memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan diversi sepanjang tahun 2025. Dalam paparannya pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Sunarto menyatakan total ada 3.353 perkara pidana yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sunarto menekankan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan prosedur gugatan sederhana. "Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan penyelesaian persoalan dengan kekeluargaan," ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 39.520 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mediasi dari total 88.365 perkara yang dimediasi. "Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%," lanjut Sunarto.
Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Diversi
Untuk perkara pidana anak, Mahkamah Agung mencatat sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi. Angka ini mencapai 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi.
"Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%," jelas Sunarto. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas pendekatan diversi dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Landasan Hukum Restorative Justice
Penyelesaian 3.353 perkara pidana dengan pendekatan restorative justice dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi hakim dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Sunarto menambahkan bahwa Mahkamah Agung juga mengedepankan mekanisme diversi dalam penyelesaian perkara pidana, selain penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dan mampu mengurangi beban perkara di pengadilan.
Dengan berbagai mekanisme alternatif tersebut, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan produktivitas penyelesaian perkara sekaligus mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dalam sistem peradilan Indonesia.



