Narapidana Korupsi yang Nongkrong di Coffee Shop Dikawal Petugas Akhirnya Dipindahkan ke Nusakambangan
Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah aksinya yang viral di media sosial, di mana dia terlihat nongkrong di sebuah coffee shop atau kedai kopi sambil dikawal oleh petugas lapas.
Kronologi Viral dan Tindakan Penindakan
Kejadian ini bermula pada Selasa, 14 April 2026, ketika video yang memperlihatkan Supriadi berada di luar tahanan beredar luas di platform sosial. Dalam rekaman tersebut, dia mengenakan baju batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih, sementara di belakangnya terlihat seorang petugas lapas berseragam biru yang mengawalnya masuk ke dalam kedai kopi.
Menurut penjelasan pihak berwenang, Supriadi keluar secara resmi dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, dalam perjalanan pulang usai persidangan, terjadi penyimpangan prosedur. Alih-alih langsung dibawa kembali ke rutan, narapidana tersebut justru diberi kesempatan untuk singgah di coffee shop.
Respons Cepat dari Otoritas Lapas
Setelah video itu viral, otoritas lapas mengambil langkah cepat. Supriadi langsung diantar kembali ke Lapas Kendari pada Selasa malam setelah Maghrib dan ditempatkan di sel isolasi. Kemudian, atas arahan pimpinan, dia dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis pagi, 16 April 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan oleh warga binaan. "Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu," ujarnya.
Permohonan Maaf dan Pengakuan Pelanggaran SOP
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait insiden ini. Dia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang bertugas mengawal Supriadi. Sesuai prosedur baku, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai, tanpa ada pemberhentian di tempat lain.
Rikie juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang untuk koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," katanya.
Profil Narapidana dan Vonis Hukum
Supriadi merupakan narapidana kasus korupsi yang telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Dia sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara berkeamanan tinggi untuk narapidana kelas berat.
Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan prosedur dalam sistem pemasyarakatan. Pelanggaran yang dilakukan oleh petugas tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga memicu pertanyaan publik tentang integritas penanganan narapidana korupsi.
Dengan pemindahan ke Nusakambangan, diharapkan Supriadi dapat menjalani sisa hukumannya dengan pengawasan yang lebih ketat, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.



