Pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pasangan Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan WO di Jakarta Timur. Mereka mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta. Kejadian ini viral di media sosial setelah WO tersebut kabur menjelang hari pernikahan.
Feny mengaku menggunakan jasa WO Marwah setelah melihat promosi di Instagram. Ia tertarik dengan paket pernikahan yang ditawarkan dan membayar uang muka. Setelah itu, mereka mengikuti sesi test food yang tampak meyakinkan dengan banyak staf, vendor dekorasi, MUA, MC, hingga contoh pelaminan dan makanan prasmanan.
Selanjutnya, pasangan itu menjalani fitting pakaian pengantin di kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Pembayaran dilakukan bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Bahkan, mereka menambah jumlah tamu pada 11 Mei 2026.
Gelagat Mencurigakan WO
Kecurigaan mulai muncul saat rapat persiapan (technical meeting) secara online yang hanya berlangsung 10 menit dan tidak profesional. Feny mengaku bertanya soal rundown, alur masuk venue, dan pembagian sesi tamu, namun semua dijawab akan diinformasikan H-1.
Kondisi ini berbeda dengan persiapan pernikahan pada umumnya. Kecurigaan semakin besar setelah Feny mendengar keluhan korban lain, seperti keterlambatan katering dan jumlah makanan tidak sesuai pesanan.
Puncaknya pada 13 Mei 2026, sekitar H-10 acara, pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan tersebut dan menyatakan pembayaran gedung belum dilunasi oleh WO. WO baru membayar DP sekitar Rp 6 juta, padahal masih kurang Rp 17,5 juta.
Upaya Terakhir dan Kegagalan Resepsi
Aldi dan Feny berulang kali mencoba menghubungi WO tetapi tidak mendapat respons jelas. Pada H-1 pernikahan, mereka mendatangi kantor WO di JGC dan mendapati lokasi sudah kosong. Warga sekitar mengatakan WO pindah ke Rorotan.
Mereka mencari gudang WO di Rorotan dan bertemu pengelola yang terus berbelit soal pembayaran venue. WO sempat menandatangani surat pernyataan di atas materai, tetapi kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Situasi semakin mencurigakan saat pekerja dekorasi dan katering mengaku tidak mendapat arahan dari pemilik WO. Beberapa pekerja bahkan meninggalkan lokasi karena tidak ada kepastian pekerjaan. Aldi dan Feny yakin resepsi tidak akan berjalan.
Mereka mencari solusi darurat agar akad nikah tetap berlangsung dengan menghubungi vendor secara pribadi, seperti MUA, MC, hairdo, dan penyedia busana pengantin. Beruntung, beberapa vendor bersedia hadir. Meski resepsi gagal, pihak gedung memberikan fasilitas untuk akad nikah sederhana selama satu hingga dua jam.
Pelaporan ke Polisi dan Penangkapan
Aldi dan Feny melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu, 24 Mei 2026 malam. Polisi menyelidiki dan mendapati pemilik WO telah melarikan diri. Kantor WO di JGC sudah kosong.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap owner WO Marwah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui unggahan media sosial.
Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
Polisi mengungkap total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan. Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak mendapat fasilitas sesuai janji, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan. Total kerugian yang dilaporkan dari 24 korban mencapai sekitar Rp 2.658.885.000, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Status Tersangka dan Penahanan
Pasangan suami istri RM dan ER telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.



