Bos Hanania Travel Tersangka Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar
Bos Hanania Travel Tersangka Penipuan Umrah Rp12 M

Jakarta - Bos Hanania Travel, PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan Rachman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

Penahanan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. "ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.

Kronologi Kasus

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara ini. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban. "Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi. Para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.

Laporan Kedua

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan sesuai jadwal. "Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga