Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming. Sebanyak 145 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Pengungkapan Kasus
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam konferensi pers pada Senin (11/5/2026) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, tim dari Kemenimipas diturunkan ke lapangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," ujar Menteri Agus.
Koordinasi dengan Polda Lampung
Menteri Agus memastikan bahwa tim dari Kemenimipas dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pengembangan secara bersama-sama. "Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi," sambungnya.
Rincian Barang Bukti
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 30 April 2026. Ia merincikan bahwa ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas IIB Kotabumi.
"Kemudian barang bukti yang kami amankan yakni 157 unit handphone, 1 seragam Polri, 2 buku tabungan serta 6 kartu ATM," jelas Helfi.
Pemindahan Tahanan
Untuk para narapidana yang terlibat, Helfi menyatakan bahwa saat ini mereka telah dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Way Hui Bandar Lampung. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan puluhan narapidana yang diduga menjalankan aksi penipuan love scamming dari dalam rutan. Kemenimipas dan Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini dan menindak tegas para pelaku.



