Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan kali ini, Nikita tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara.
Kuasa Hukum: Nikita Berjuang Demi Anak
Usman Lawara menyampaikan bahwa perjuangan kliennya dalam kasus ini didasari oleh tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga. Nikita adalah seorang ibu tunggal yang harus merawat ketiga anaknya seorang diri.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Proses PK Berjalan dengan Agenda Pemeriksaan
Sidang PK kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap bukti-bukti baru atau novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita. Usman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan status Nikita sebagai ibu tunggal dalam putusan nanti.
Kasus TPPU yang menjerat Nikita Mirzani telah berlangsung cukup lama. Nikita sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. PK merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuhnya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum.
Dampak pada Anak-Anak Nikita
Menurut Usman, kondisi ini sangat berdampak pada psikologis anak-anak Nikita. Mereka kehilangan figur ibu yang selama ini menjadi pencari nafkah utama. "Anak-anaknya sangat membutuhkan kehadiran ibunya. Kami berharap keadilan bisa ditegakkan," tambah Usman.
Sidang PK selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak pemohon PK.



