Pemilik Toko Percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, melaporkan balik tiga karyawannya yang sebelumnya menjadi korban penyekapan. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencurian pelat besi percetakan senilai sekitar Rp230 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar," kata Roby saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026). Roby mengatakan laporan yang dibuat pihak percetakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Laporan Diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan itu diajukan pemilik percetakan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Menurut Erlyn, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian pelat besi percetakan dengan nilai kerugian sekitar Rp230 juta. "Betul," kata Erlyn. Erlyn juga membenarkan bahwa tiga karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan kini berstatus sebagai terlapor dalam laporan tersebut. "Betul," ujarnya.
Tujuh Tersangka Penyekapan Sudah Ditahan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi kaki dibelenggu.
Penyekapan Disertai Penganiayaan dan Pemerasan
Menurut Reynold, para tersangka diduga menyekap, menganiaya, dan memasung kaki korban menggunakan rantai serta alat pengikat. Polisi juga menyita uang tunai Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ucap Reynold.
Barang Bukti Disita dan Pasal yang Dikenakan
Selain uang tunai Rp55 juta, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, serta satu kartu ATM milik salah seorang tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



