Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Bobol Brankas, Gasak Rp 52 Juta untuk Judi Online
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang merupakan karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian dengan menguras brankas minimarket dan mengambil uang sebesar Rp 52,5 juta yang merupakan hasil penjualan.
Modus Operandi Pencurian Saat Shift Malam
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Februari lalu dan sempat viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang bertugas pada shift malam untuk melakukan aksinya.
"Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung menyetorkannya ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang berada di minimarket tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak minimarket menemukan adanya selisih pada uang setoran dan diperkuat dengan bukti rekaman CCTV.
Pelaku Buron Dua Bulan Sebelum Ditangkap
Pelaku sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro. Penangkapan dilakukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 13 April.
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujar Resa menambahkan.
Motif Pencurian Akibat Kecanduan Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Menurut pengakuannya, uang puluhan juta rupiah yang berhasil dicuri tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tutur Resa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk seragam kerja dan ponsel. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.



