Polisi berhasil menangkap pria berinisial ARM (20), pelaku perampokan sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi, pada Kamis (18/6). Dalam aksinya, pelaku menyekap dua karyawan minimarket dan mengancam mereka dengan benda mirip pistol yang ternyata adalah korek api gas berbentuk pistol.
Kronologi Perampokan
Aksi perampokan bermula saat dua karyawan, NA dan rekannya, sedang bertugas. Pelaku datang seorang diri dengan menggunakan topi dan masker. Ia langsung menuju meja kasir dan mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya.
"Lalu pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukan ke ruang brankas," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6). "Lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang berangkas yang berada di lantai 2," sambungnya.
Di ruang brankas, pelaku memaksa korban NA untuk membuka brankas. Setelah terbuka, pelaku menyuruh NA memasukkan uang ke dalam kantong plastik hitam sebesar Rp11.600.000. Pelaku kemudian meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan menguncinya dari luar.
Pelaku Juga Gasak Uang Kasir dan Rokok
Berdasarkan rekaman CCTV, setelah mengunci korban, pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil uang di laci kasir sekitar Rp500.000 serta rokok yang disimpan di display. Selanjutnya, pelaku kabur melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan pelaku berinisial ARM berhasil diringkus pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian, dan pistol lighter yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," ujar AKP Reza.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.



