Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Jakarta — Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan di balik penangkapan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo. Keduanya resmi ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg pada Jumat, 19 Juni 2026.

Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (19/6) menyatakan, "Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT." Budi menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan," kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menyebut bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6) mengungkapkan, "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi."

Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum melawan Jokowi setelah penangkapan tersebut. "Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Tanggapan Jokowi

Sementara itu, Jokowi enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus yang ia laporkan setahun lalu. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Jumat (19/6) siang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh terkenal dan mantan presiden. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga