Menantu Bunuh Lansia di Pekanbaru, Gasak Perhiasan dan Dolar Singapura
Menantu Bunuh Lansia di Pekanbaru, Gasak Perhiasan dan Dolar

AF bersama kelompoknya tega membunuh seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Tidak hanya menghilangkan nyawa, mereka juga merampas perhiasan dan uang dolar Singapura milik korban.

Barang Bukti Diamankan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti telah berhasil diamankan. "Barang bukti berhasil kami amankan sebagian besar, khususnya barang milik korban yang diambil oleh pelaku, seperti perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan," ujarnya pada Minggu (3/5/2026).

Selain perhiasan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa HP, laptop, speaker, jam tangan, dan teropong. Lebih mengejutkan lagi, keempat pelaku juga mengambil uang tunai dolar Singapura milik korban. Total uang tersebut mencapai 993 dolar Singapura dengan rincian: 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, sembilan lembar pecahan 2 dolar, dan satu lembar pecahan 5 dolar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Pembunuhan

Polisi telah mengamankan empat pelaku, yaitu AF, SL, E, dan L. AF, yang merupakan menantu korban, menjadi otak kejahatan ini. Kapolresta menjelaskan bahwa motif utama AF adalah sakit hati. "Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Muharman.

Selain dendam, motif ekonomi juga menjadi pendorong. AF dan kelompoknya ingin menguasai harta berharga korban. "Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban," tambahnya.

Pasal yang Diterapkan

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," tegas Muharman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga