Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Pasal Berlapis untuk Para Tersangka
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Polisi berhasil menangkap keempat pelaku pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2026. AF, yang diduga sebagai otak pelaku, merupakan menantu korban. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara dua tersangka lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai pada hari berikutnya.
Kronologi Pembunuhan
Korban Dumaris ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/4) siang. Suaminya, Salmon Mena, menemukan korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku, salah satunya diduga wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban.
Detik-detik aksi pembunuhan terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam. Seorang wanita berkaus hitam yang diduga menantu korban masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain mengenakan jaket hoodie biru. Tak lama, dua pria menyusul. Korban keluar dari kamar dan membuka pintu untuk menyambut tamu. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban. Situasi terlihat normal hingga seorang pria yang diduga selingkuhan AF datang membawa kayu balok dan memukulkannya ke kepala korban hingga terkulai.



