Badut Jalanan Tega Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto, Ini 6 Fakta
Badut Jalanan Tega Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto

KOMPAS.com – Tragedi berdarah mengguncang warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (6/5/2026) pagi. Seorang pria berinisial S (42) yang sehari-hari mencari nafkah sebagai badut jalanan dan penjual balon, tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta menganiaya istrinya hingga kritis.

Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam pelariannya menuju Surabaya. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian, berkat koordinasi dengan warga dan pihak kepolisian setempat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah ibu mertuanya dan langsung melakukan aksi kekerasan. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala, sementara istri pelaku mengalami luka kritis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Pembunuhan

Berdasarkan keterangan sementara polisi, motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi dan perselisihan keluarga. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan sering mengalami tekanan finansial, yang memicu emosinya hingga melakukan tindakan nekat.

Kondisi Korban

Ibu mertua pelaku meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. Sementara itu, istri pelaku masih dalam perawatan intensif di RSUD Mojokerto dan kondisinya dilaporkan kritis. Tim medis berupaya maksimal untuk menyelamatkan nyawanya.

Reaksi Warga

Warga setempat mengaku kaget dan tidak menyangka dengan aksi brutal yang dilakukan oleh S. Mereka mengenal S sebagai sosok yang pendiam dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Dusun Sumbertempur.

Proses Hukum

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga