Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa selebgram ZNM terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa yang dikenal sebagai Whip Pink. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM mengungkapkan dampak kesehatan serius akibat penggunaan gas tersebut.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025," kata ZNM seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
ZNM mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut meliputi asal-usul Whip Pink hingga cara penggunaannya. "Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan," ucapnya.
Pemeriksaan Berlangsung Enam Jam
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pemeriksaan ZNM berlangsung selama enam jam. Kasus ini bermula dari unggahan viral yang memperlihatkan penggunaan gas Whip Pink oleh ZNM bersama rekannya berinisial APG. "Pemeriksaan dilakukan selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan gas whip pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG," kata Brigjen Eko dalam keterangannya.
Eko mengatakan bahwa ZNM mengaku pertama kali menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Tidak berhenti di situ, ZNM kemudian melakukan pembelian barang tersebut secara mandiri. "ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran," jelas Eko.
Efek Kesehatan yang Mengkhawatirkan
Dalam kesempatan itu, ZNM juga mengungkapkan penggunaan Whip Pink memberikan efek fly pada tubuh. Namun, dampak buruk pada kesehatan jangka pendek sangat terasa. "Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis)," pungkas Eko.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami penyalahgunaan Whip Pink. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa selebgram berinisial APG terkait kasus yang sama.
Polri Usul Whip Pink Masuk UU Narkotika
Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena adanya celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan. Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat. "Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O. "Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain. "Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkasnya.



