Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba 'Zombie' di Tanjung Priok, Ribuan Cartridge Disita
Vape Narkoba 'Zombie' Dibongkar Polisi, Ribuan Cartridge Disita

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba 'Zombie' di Tanjung Priok, Ribuan Cartridge Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate, yang dikenal dengan sebutan liquid zombie. Operasi pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan marathon yang dimulai sejak 10 Desember 2025 dan mencapai puncaknya dengan penangkapan para pelaku pada 30 Januari 2026.

Empat Tersangka Berhasil Diamankan dalam Operasi

Dalam operasi yang digelar, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tersangka pertama dengan inisial R (35 tahun) ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, tiga tersangka lainnya yaitu RP (32), MR (25), dan N (37) juga berhasil diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. "Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pada Kamis (12/2/2026).

Ribuan Cartridge Vape Narkoba Disita dari Para Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan cartridge rokok elektrik yang berisi cairan narkoba dari para tersangka. Dari tersangka R, polisi mengamankan tas berisi 333 pod atau cartridge dengan tiga merek berbeda yang mengandung narkoba, serta sebuah ponsel.

Berdasarkan keterangan tersangka, R menerima sebanyak 5.139 cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. "Sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba itu," papar Aris Wibowo.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka RP, MN, dan N. Dari ketiganya, disita satu koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate. Barang bukti lain yang disita meliputi:

  • Dua buah mobil
  • Delapan unit ponsel
  • Paspor
  • STNK
  • Tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba ini dibawa ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, kemudian didistribusikan ke Jakarta.

Efek Berbahaya Liquid Zombie yang Mirip dengan Zombie

Polisi mengungkap bahwa narkoba jenis etomidate atau liquid zombie ini menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi penggunanya. "Di pasaran, pod etomidate sering disebut liquid zombie, karena efek yang ditimbulkan seperti zombie. Pandangan kosong dan bisa mengakibatkan kejang-kejang," kata Kapolres Aris Wibowo.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menambahkan bahwa campuran obat anestesi atau bius ke dalam cairan vape menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup. Penyalahgunaan zat ini menyebabkan:

  1. Kehilangan kesadaran mendadak
  2. Ketidakmampuan mengendalikan tubuh
  3. Pergerakan yang aneh dan kaku
  4. Gemetar, kejang, dan tubuh kaku
  5. Berdiri mematung dalam keadaan tidak sadar
  6. Tertidur atau pingsan tiba-tiba

"Bahaya fisik yang ekstrem yaitu selain efek perilaku, penggunaan etomidate dalam vape dapat menyebabkan gagal napas, kerusakan organ vital, dan kematian mendadak," tegas Trendy Habibie. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara lebih komprehensif.