Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukum untuk Ammar Zoni Berdasarkan Fakta Persidangan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini tidak bersifat serampangan atau bertujuan merugikan pihak tertentu, melainkan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Lima Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan Serupa
Sidang tuntutan ini juga melibatkan lima terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan bahwa penuntutan terhadap semua terdakwa telah sesuai dengan fakta di persidangan dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
"Perlu kami tegaskan di hadapan Yang Mulia majelis hakim dan persidangan yang mulia ini, bahwa Penuntut Umum tidak sedang bertindak secara serampangan dengan melakukan malicious prosecution," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Pernyataan ini menekankan bahwa proses hukum dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat.
Rincian Tuntutan untuk Semua Terdakwa
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang diajukan oleh jaksa terhadap keenam terdakwa dalam kasus ini:
- Asep dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
- Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
Jaksa menegaskan bahwa semua tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk bukti-bukti yang mendukung keterlibatan masing-masing terdakwa dalam jaringan penjualan narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik seperti Ammar Zoni, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba.
Proses sidang ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, dengan keputusan akhir yang mencerminkan keadilan hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Pengadilan akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
