Sikap Berbelit Ammar Zoni di Sidang Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Narkoba
Sikap Berbelit Ammar Zoni Jadi Faktor Pemberat Tuntutan

Sikap Berbelit Ammar Zoni di Sidang Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sikap aktor Ammar Zoni yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkotika yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Keterangan yang Tidak Jelas dan Penolakan Terhadap Perbuatan

Di ruang sidang, JPU menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sikap ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

JPU menekankan bahwa keterangan yang tidak konsisten dan penolakan untuk mengakui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah memperburuk posisi Ammar dalam proses hukum. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan yang diajukan kepada hakim.

Tuntutan Hukuman 9 Tahun Penjara untuk Keterlibatan dalam Jaringan Narkotika

Dalam perkara ini, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Tuntutan ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan, mengingat kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal melalui berbagai peran di dunia hiburan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, di mana pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni akan disampaikan. Masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini, yang dianggap sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus narkotika yang melibatkan selebritas.