Sahroni Desak BNN Daftarkan Tramadol sebagai Psikotropika Usai Viral Penjualan Bebas
Sahroni Desak BNN Daftarkan Tramadol sebagai Psikotropika

Sahroni Desak BNN Daftarkan Tramadol sebagai Psikotropika Usai Viral Penjualan Bebas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mendaftarkan obat Tramadol ke dalam kategori psikotropika. Desakan ini muncul sebagai respons atas viralnya video yang menunjukkan penjualan bebas obat tersebut di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Apresiasi untuk Masyarakat yang Peduli Lingkungan

Dalam keterangan resminya pada Selasa (10/3), Sahroni mengapresiasi langkah warga yang berinisiatif menjaga lingkungan dengan menggrebek apotek yang diduga menjual Tramadol secara bebas. "Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya," ujarnya.

Meski memberikan apresiasi, politisi Partai NasDem itu juga menekankan perlunya aparat kepolisian bertindak lebih tegas dalam menindak para penjual. "Saya minta agar kepolisian lebih gercep dalam mengakomodir laporan terkait penjualan Tramadol karena efeknya bisa menyebabkan ketergantungan berat. Jangan ada pembiaran, ada laporan langsung tindak," tegas Sahroni.

Permintaan Resmi kepada BNN

Mengingat bahaya yang ditimbulkan, Sahroni secara khusus meminta BNN agar segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengelompokkan Tramadol sebagai psikotropika. "Saya mendesak BNN untuk mendaftarkan Tramadol sebagai psikotropika karena efeknya sangat berbahaya, persis efek psikotropika lain, bahkan lebih," jelasnya.

Menurut Sahroni, deklarasi resmi tersebut akan sangat membantu upaya pencegahan penyebaran obat berbahaya ini di masyarakat. "Kalau sudah dideklarasikan, tentu penyebarannya juga akan sangat dicegah. Polisi juga jangan hanya menutup warungnya, tapi mengusut pemilik dan pemasoknya agar rantai distribusinya diputus," tambahnya.

Viral Video Penyerangan dengan Petasan

Insiden ini berawal dari viralnya video di media sosial yang menunjukkan sejumlah toko di wilayah Pasar Rebo dilempari petasan oleh warga. Video yang diunggah akun Instagram @badanperwakilannetizen tersebut menampilkan seorang pria menyalakan petasan dari luar kios sebelum mengarahkannya ke dalam ruko yang etalasenya memajang kosmetik.

Dalam rekaman tersebut, terdengar ledakan beberapa detik kemudian, disusul dengan kemunculan penjaga kios yang membawa senjata tajam. Unggahan tersebut dengan cepat memicu ribuan komentar dari netizen yang menyoroti dugaan penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut.

Respons Cepat dari Kepolisian

Tak lama setelah video viral, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi berbeda di Kelurahan Pekayon dan Kalisari. Pemeriksaan dilakukan bersama pemilik bangunan dan disaksikan ketua RT setempat.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa kios yang diduga menjual obat keras telah tutup selama dua hari sejak Sabtu (7/3), tepat setelah video penyerangan beredar di media sosial. Pemilik kontrakan mengaku penyewa sudah tidak terlihat sejak beberapa hari terakhir.

Temuan Obat-Obatan Terlarang

Dari salah satu kios di Jalan Lestari, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan terlarang sebagai barang bukti. Temuan tersebut meliputi:

  • 15 papan atau sekitar 150 butir obat jenis trihexyphenidyl
  • 250 butir obat kuning yang diduga kuat sebagai Tramadol

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Alfian Nurrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut rantai distribusi obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya.

Insiden ini kembali menyoroti maraknya peredaran obat berbahaya di masyarakat dan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Desakan Sahroni kepada BNN diharapkan dapat mempercepat proses regulasi yang lebih ketat terhadap Tramadol di Indonesia.