Polisi Tangkap Dua Disjoki Terkait Peredaran Sabu di Kawasan Tanjung Priok
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang berprofesi sebagai disjoki atau DJ di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengonfirmasi bahwa pelaku yang diamankan adalah LL (39) dan W (39). Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex, serta satu unit handphone.
Penangkapan terjadi pada Selasa (17/2) dini hari. Habibie menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Sunter Agung. "Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang," jelasnya.
Penggeledahan dan Temuan Lanjutan
Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket narkotika yang dibawa oleh pelaku. Rincian barang bukti yang ditemukan adalah:
- Dua paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,97 gram bruto.
- Satu plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex.
- Satu unit handphone.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada orang lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," tambah Habibie.
Operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara, khususnya di kawasan pelabuhan seperti Tanjung Priok. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
