Polisi Bongkar Penyimpanan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong di Serang
Polres Serang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin. Tersangka diduga menyembunyikan 40 paket sabu di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Satresnarkoba Polres Serang, dipimpin Ipda Ricky Handani, kemudian menyelidiki dan mengintai gerak-gerik tersangka.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).
Setelah interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa sabu disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal SMP. Penggeledahan lanjutan berhasil menemukan 40 paket narkotika jenis sabu.
Pengakuan Tersangka dan Sumber Sabu
SMP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AN, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka membeli narkoba tersebut dengan harga Rp 5 juta untuk dijual kembali.
"Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas," jelas Andri.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara bagi pelaku.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya penegakan hukum.
