Polda Sumsel Ungkap 3 Pengedar Sabu, 26 Paket Siap Edar Diamankan dalam 24 Jam
Polda Sumsel Tangkap 3 Pengedar Sabu, 26 Paket Disita

Polda Sumsel Ungkap 3 Pengedar Sabu, 26 Paket Siap Edar Diamankan dalam 24 Jam

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Operasi yang digelar pada 10-11 Maret 2026 ini mengamankan total 26 paket sabu yang siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

Dua Kasus di Palembang Berhasil Diungkap

Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran sabu secara terpisah. Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di saku celananya.

Kurang dari 16 jam kemudian, tersangka kedua berinisial DZ (46) diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring. Petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka. DZ mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BP yang masih buron.

Selain narkoba, barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam. Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menyatakan pengungkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

Kasus Ketiga di Lubuk Linggau Turut Terbongkar

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tersangka berinisial EDF (30). Tersangka yang berlatar belakang pendidikan sarjana ini diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Barang bukti lain yang disita adalah timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, dan satu bal plastik klip bening ukuran kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. EDF mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Komitmen Polda Sumsel Tekan Peredaran Narkoba

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba. "Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.