Polisi Bongkar Modus Roti Keliling untuk Edarkan Tramadol di Bogor
Modus Roti Keliling Edarkan Tramadol di Bogor Dibongkar

Polisi Bongkar Modus Roti Keliling untuk Edarkan Tramadol di Bogor

Polisi berhasil membongkar peredaran gelap ratusan obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan modus yang tak terduga, yaitu berpura-pura berjualan roti keliling untuk mengelabui peredaran obat terlarang tersebut.

Penangkapan di Pasar Parung

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 00.45 WIB, di Pasar Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung. Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi maraknya peredaran tramadol di daerah tersebut. Pelaku berinisial BEM (51 tahun) berhasil diamankan dalam operasi yang diawali dari kegiatan patroli rutin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 732 butir obat keras, yang terdiri dari 411 butir tramadol dan 321 butir hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 748 ribu, satu tas pinggang, dan satu unit handphone.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Berjualan Roti Keliling

Menurut keterangan polisi, tersangka BEM menggunakan modus berjualan roti keliling dengan gerobak untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut ke pedagang di Pasar Parung. Modus ini dinilai cerdik karena dapat menghindari kecurigaan warga sekitar. Tramadol adalah obat antinyeri golongan opioid sintetis, sedangkan hexymer termasuk obat keras golongan antikolinergik, yang keduanya seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

Namun, belakangan ini, kedua obat tersebut marak disalahgunakan dan diperdagangkan secara ilegal dengan berbagai kedok, termasuk toko kelontong dan toko obat. Kasus ini menambah daftar modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan narkoba.

Penyidikan Berlanjut

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran dan distribusi tramadol dan hexymer tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan dari seseorang berinisial T, yang masih dalam pencarian. Polsek Parung telah melimpahkan penanganan perkara ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat terlarang yang bisa terjadi di lingkungan sehari-hari. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang berbahaya bagi kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga