Eks Penyidik KPK Apresiasi Satgas Anti Penyelundupan untuk Bongkar Mafia Ekspor-Impor
Eks Penyidik KPK Apresiasi Satgas Anti Penyelundupan

Eks Penyidik KPK Apresiasi Satgas Anti Penyelundupan untuk Bongkar Mafia Ekspor-Impor

Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Penyelundupan. Menurutnya, terobosan ini menjadi angin segar dalam upaya menekan angka kebocoran pendapatan negara di sektor ekspor dan impor.

Yudi menyatakan bahwa keberadaan Satgas ini akan berdampak langsung pada penguatan ekonomi nasional. Dia menegaskan bahwa aksi penyelundupan selama ini telah menjadi ruang gelap yang menggerus keuangan negara secara signifikan.

Peningkatan Penerimaan Negara

"Hal ini akan membuat penerimaan negara semakin meningkat. Satgas ini tentu diharapkan mampu membongkar mafia ekspor dan impor yang selama ini bermain di ruang gelap," kata Yudi Purnomo melalui keterangannya pada Jumat (17/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yudi menjelaskan bahwa praktik penyelundupan barang, baik ke dalam maupun ke luar negeri, merupakan salah satu persoalan serius di Indonesia. Fokus Satgas ini diharapkan mampu menyasar sektor-sektor vital, mulai dari hasil tambang hingga komoditas perkebunan.

"Terutama hasil tambang ilegal seperti emas, batubara, dan nikel, termasuk juga produk turunan dari sawit," ucapnya.

Keterkaitan dengan Tindak Pidana Lain

Dia menambahkan bahwa praktik penyelundupan tidak berdiri sendiri. Yudi menilai ada tindak pidana lain yang saling berkaitan di balik praktik tersebut, yang memperparah dampaknya terhadap negara.

"Sebab penyelundupan biasanya diawali dari kejahatan sebelumnya, antara lain korupsi dan penambangan liar," ungkap Yudi.

Penegakan Hukum yang Tegas

Yudi menyatakan nilai tambah dari pembentukan Satgas ini adalah pada sisi penegakan hukum yang tegas. Karena itu, dia berharap Polri tidak ragu untuk menyeret semua pihak yang terlibat guna memberikan efek jera yang maksimal.

"Keberadaan Satgas ini membuat peran Polri semakin nyata dalam penegakan hukum di Indonesia, apalagi sesuai dengan Asta Cita program Presiden Prabowo," pungkasnya.

Latar Belakang Pembentukan Satgas

Diberitakan sebelumnya, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Satgas itu dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan mendukung Asta Cita-nya, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).

Struktur dan Sasaran Satgas

Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana penyelundupan, korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara. Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas.

Posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dijabat oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup penyelundupan ekspor maupun impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup.

Modus dan Target Operasi

Modus yang disasar ialah penyelundupan dokumen di kawasan pabean serta penyelundupan fisik di luar kawasan pabean. Dia berharap Satgas dapat mencegah pelanggaran yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara secara efektif.

"Target kami adalah segala bentuk penyelundupan, baik itu melalui modus under invoicing, misinvoicing, hingga misdeclare yang sering dikenal dengan penyelundupan dokumen maupun penyelundupan yang dilakukan di luar kawasan pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga