Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba Pakai Stiker Sedot WC
Modus Baru Narkoba: Stiker Sedot WC untuk Jual Sabu

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil mengungkap modus operandi terbaru dalam peredaran narkotika di ibu kota. Seorang pria berinisial RRM (24) diamankan setelah menggunakan stiker iklan layanan 'Sedot WC' sebagai kedok untuk menawarkan sabu dan tembakau sintetis kepada para pembeli.

Stiker Iklan Jadi Sarana Promosi Narkoba

Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Dua Gandi Rezeki Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku menempelkan stiker bertuliskan 'Sedot WC' di tiang listrik dan pohon-pohon di sepanjang jalan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Stiker tersebut lazim digunakan oleh jasa penyedot WC, namun oleh RRM disalahgunakan untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi calon pembeli narkoba.

"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," ujar Gandi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga melaporkan adanya peredaran narkotika yang cukup masif. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Gandi.

Penangkapan di Kontrakan Cipayung

Pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan pelaku, di mana petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan RRM, antara lain:

  • 1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram
  • 17 sedotan plastik berisi sabu
  • Tembakau sintetis seberat 15 gram
  • 6 botol cairan atau bibit sintetis
  • 2 unit timbangan digital
  • 2 unit ponsel
  • Sejumlah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika

"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, 6 botol cairan/bibit sintetis, 2 unit timbangan digital, 2 unit ponsel dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika," jelas Gandi.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga