Kurir Sindikat Ko Erwin, Akhsan Al Fadhil alias Genda, Resmi Jadi Tersangka Narkoba
Kurir Sindikat Ko Erwin Ditetapkan Tersangka Narkoba

Kurir Sindikat Bandar Narkoba Ko Erwin Ditetapkan Tersangka oleh Polri

Polri secara resmi telah menetapkan seorang kurir narkoba dari sindikat yang dipimpin Erwin alias Ko Erwin sebagai tersangka. Pria yang bernama Akhsan Al Fadhil, dikenal juga dengan alias Genda, ditetapkan statusnya usai penangkapan yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya juga telah menjerat dua petugas kepolisian setempat.

Proses Penetapan dan Latar Belakang Kasus

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan Genda sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama, Erwin. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 1 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap jaringan narkoba di NTB yang turut melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada identifikasi Genda sebagai salah satu pelaku kunci.

Operasi Penangkapan di Pekanbaru

Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan Genda. Melalui analisis teknologi informasi dan penelusuran mendalam, tim memperoleh informasi bahwa Genda berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, operasi penyisiran berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

Pengakuan dan Modus Operandi

Hasil interogasi awal terhadap Genda mengungkap detail keterlibatannya dalam sindikat narkoba tersebut. Dia mengaku pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh. Narkotika jenis sabu tersebut dimaksudkan untuk diedarkan di daerah Bima, NTB.

Modus pengiriman yang digunakan adalah melalui jalur darat dari Jakarta menuju Bima dengan menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, Genda membawa 500 gram sabu ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan. Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, satu kilogram sabu sisanya disebut diambil oleh seseorang bernama Awan.

Tindak Lanjut dan Keterkaitan Kasus

Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan terkait lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti juga akan dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk memperkuat kasus.

Kasus ini masih berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. Penetapan Genda sebagai tersangka menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang telah meresahkan masyarakat.