BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone atau yang dikenal sebagai 'party drug' di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berikut sejumlah bahan baku narkoba.
Operasi Intensif Sejak Januari 2026
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De'Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST.
Sindikat yang dikendalikan jaringan internasional ini menggunakan modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa vila untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace.
Alur Tersangka dan Bahan Baku dari Tiongkok
Setelah menyewa villa tersebut, tersangka KS meninggalkan Indonesia hingga datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS. Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO. Setelah satu bulan, pelaku NT menyewa tempat lain yaitu Villa Rena's Kubu dan Lavana yang kemudian digunakan sebagai tempat penerimaan paket. Villa tersebut ditempati oleh pelaku lain dengan inisial ST selama dua bulan.
Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana. Suyudi mengatakan bahan baku narkotika yang digunakan jaringan ini sebagian berasal dari Tiongkok. Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT selaku 'koki' mulai memproduksi narkotika.
Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat.
Aliran Dana Terselubung dan Barang Bukti
Tersangka NT mendapatkan upah puluhan juta rupiah yang dikirim melalui mekanisme layering via money changer guna memutus jejak transaksi perbankan. Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer.
Tersangka NT mendapatkan upahnya melalui kurir money changer. Sementara pemilik money changer mendapatkan uang Rubel (mata uang Rusia) dari KS. Tim BNN telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penelusuran pemalsuan paspor yang dilakukan oleh NT dan ST.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan produksi narkotika secara ilegal. Adapun barang bukti tersebut antara lain:
- Narkotika jenis mephedrone padatan sebanyak kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).
- Berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone.
- Beberapa jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya: ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.
- Berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone. Suyudi mengatakan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen yang kuat, sehingga sering disebut sebagai designer drug atau party drug.
Penggunaan zat ini dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis. Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan basis produksi jaringan internasional.
Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dari operasi ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
