Bareskrim Polri Sukses Tangkap Bandar Narkoba A Hamid alias Boy dari Jaringan Ko Erwin
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan terhadap A Hamid alias Boy, seorang bandar narkoba yang terhubung dengan jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Boy sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
"DPO Boy sudah tertangkap," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026). Penangkapan ini dilakukan hari ini, dan Boy langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengejaran Intensif di Berbagai Wilayah
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah melancarkan operasi pemburuan terhadap A Hamid alias Boy dan Satriawan. Kedua tersangka ini dicari di kota-kota besar hingga ke pelosok negeri, mencakup wilayah Jabodetabek, NTB, Kalimantan, dan Sumatera Utara.
"Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan," jelas Brigjen Eko. Operasi ini juga mengantisipasi kemungkinan pelarian tersangka ke luar negeri melalui jalur ilegal di Kalimantan dan Sumut, mengikuti jejak pelarian Ko Erwin.
Peran Boy dalam Kasus Suap dan Narkoba
Investigasi mengungkap bahwa A Hamid alias Boy terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk suap kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang ini diserahkan melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di Uma Lengge, rumah khas Bima yang berlokasi di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keterlibatan bandar narkoba Ko Erwin, yang disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Didik untuk memuluskan bisnis haramnya. Selain itu, Ko Erwin juga menyuplai sabu seberat 488 gram kepada Malaungi untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.
Tak hanya dari Ko Erwin, Didik juga diduga menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan penangkapan Boy ini, aparat kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
