Bareskrim Kejar Dua Buron Sisa Jaringan Narkoba Ko Erwin di Berbagai Wilayah
Bareskrim Kejar Dua Buron Sisa Jaringan Ko Erwin

Bareskrim Intensif Buru Dua Buron Sisa Jaringan Narkoba Ko Erwin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah menggencarkan operasi pengejaran terhadap dua buron yang merupakan sisa-sisa jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Kedua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah A Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.

Operasi Penyelidikan dan Pengejaran di Berbagai Wilayah

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih aktif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut. Operasi ini mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sumatera Utara, dengan antisipasi pelarian ke luar negeri melalui jalur ilegal di Kalimantan dan Sumut, mengikuti jejak pelarian tersangka Ko Erwin sebelumnya.

Profil dan Peran A Hamid alias Boy

A Hamid alias Boy diduga berperan dalam memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Uma Lengge, rumah khas Bima yang berlokasi di lingkungan Mapolres Bima Kota. Ciri-ciri fisik Boy meliputi tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, dan alis tebal, tanpa ciri khusus lainnya.

Profil dan Pelarian Satriawan alias Awan

Sementara itu, Satriawan berhasil kabur saat penggeledahan di rumah Anita, istri dari seorang polisi, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Satriawan memiliki ciri-ciri tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek dengan uban dan agak botak, mata biasa, serta luka besar di kaki sebagai ciri khusus. Pelariannya menambah daftar buron yang harus ditangkap aparat kepolisian.

Keterkaitan dengan Kasus Korupsi dan Narkoba

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap pula peran Ko Erwin yang memberikan uang Rp 1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya, serta menyerahkan sabu seberat 488 gram kepada Malaungi untuk diedarkan di Pulau Sumbawa. Selain itu, Didik juga disebut menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Operasi pengejaran ini menandakan komitmen Bareskrim dalam memberantas jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat, dengan fokus pada penangkapan buron yang masih berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia.