Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate Ilegal di Jakarta Timur
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine yang memproduksi vape berisi zat etomidate di wilayah Jakarta Timur. Operasi ini juga mengungkap modus kejahatan di mana seorang tersangka memanfaatkan driver ojek online atau ojol sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka.
Kecurigaan Ojol Jadi Awal Pengungkapan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang driver ojek online yang merasa curiga dengan isi paket yang hendak diantarkannya. "Karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, kemudian yang bersangkutan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 April 2026.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pemeriksaan x-ray terhadap paket tersebut. Hasilnya mengonfirmasi bahwa paket itu memang berisi narkoba. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 13 bungkus cartridge berwarna hitam dengan logo 'MAFIA' yang diduga berisi cairan etomidate, serta 1 bungkus bening yang diduga mengandung sabu. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan control delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online.
Paket tersebut berhasil diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi, tim berkomunikasi dengan pengirim paket yang menyatakan bahwa saudaranya akan mengambil paket itu. Namun, pelaku justru menggunakan driver ojol inisial R untuk menerima pesanan tersebut.
Setelah diinterogasi, driver ojol mengaku mendapatkan pesanan untuk mengantar paket ke sebuah hotel di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Tidak lama kemudian, saksi inisial PP datang untuk mengambil paket atas perintah tersangka Ananda Wiratama.
Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa, 14 April 2026 dini hari. Dalam pengakuannya, Ananda mengungkapkan bahwa ia telah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendy Dona, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di kontrakan tersangka Ananda, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sabu dengan berat bruto 163,03 gram
- Ganja dengan berat bruto 60,44 gram
- 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate
Selanjutnya, tim menuju ke apartemen di Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi tempat aktivitas Frendy Dona. Meskipun tersangka Frendy tidak ditemukan di tempat, petugas berhasil mengamankan saksi inisial SM dan menemukan berbagai barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita dari apartemen tersebut meliputi:
- Sabu seberat 0,7 gram
- 25 cartridge kosong merek 'Mafia'
- 34 cartridge kosong merek 'Stone Island'
- 3 cartridge kosong tanpa merek
- 2 alat press dan timbangan digital
- 117 bungkus vape merek 'Mafia'
- 88 bungkus vape merek 'Yakuza'
- 19 bungkus vape merek 'Three'
- 1 bungkus vape merek 'Supreme'
- Sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek
Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dengan modus baru yang melibatkan produk vape ilegal. Penggunaan ojol sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka juga menjadi perhatian serius untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.



