Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Diprediksi
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Syok

Ammar Zoni Dituntut ukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kasus yang berpusat di Rutan Salemba.

Pihak Ammar Zoni Tidak Terkejut dengan Tuntutan

Merespons tuntutan tersebut, pihak Ammar Zoni mengaku sama sekali tidak terkejut atau syok. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menjelaskan bahwa angka 9 tahun tersebut sudah masuk dalam hitungan prediksi tim penasihat hukum jauh sebelum sidang tuntutan digelar.

"Kami kan sebelum keputusan (tuntutan) ini, tentu sebagai penasihat hukum punya analisis. Analisis kami ini memang sudah memprediksi hukuman (tuntutan) itu pasti di bawah 10 tahun," ungkap Jon Mathias usai persidangan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Jon Mathias menambahkan bahwa tim hukumnya telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini. Mereka memperkirakan bahwa tuntutan akan berada dalam rentang yang lebih rendah dari ancaman maksimum, sehingga hasil sidang ini tidak mengejutkan bagi mereka.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Ammar Zoni. Sidang-sidang sebelumnya telah membahas berbagai bukti dan saksi terkait dugaan peredaran narkotika. Dengan tuntutan yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana pengadilan akan mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Ammar Zoni sendiri hadir dalam sidang tersebut dan terlihat tenang menyimak jalannya persidangan. Kasus ini menjadi pengingat akan konsekuensi serius dari keterlibatan dalam aktivitas narkotika, terutama bagi mereka yang memiliki pengaruh di masyarakat.