Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berat terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, jaksa secara tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Rincian Tuntutan Jaksa terhadap Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat tuntutan yang menyatakan keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Tuntutan terhadap Ammar Zoni, yang berperan sebagai Terdakwa VI dengan nama Muhammad Amar Akbar, adalah pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Berikut adalah tuntutan lengkap untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini:
- Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana bin Mursalih masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Pertimbangan Memberatkan dalam Tuntutan Jaksa
Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini mencakup beberapa faktor krusial. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda, serta menunjukkan ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan beberapa di antaranya pernah dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya.
Latar Belakang Dakwaan dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Menurut jaksa, Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Kasus ini melibatkan enam terdakwa, dengan dakwaan utama berupa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Aktivitas jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, menunjukkan lingkup operasi yang terorganisir di dalam fasilitas penahanan. Sidang tuntutan untuk Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijadwalkan berlanjut pada 13 Maret 2026, dengan para terdakwa menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakan mereka yang dianggap membahayakan sosial.
