KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Korupsi Suap Jabatan
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan satu pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara Suap Jabatan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Terdapat dua calon, yaitu FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat Plt. Sekda, dan ZKN yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) saat itu. Bupati SA kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. "Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peningkatan Nilai Suap

Sebelumnya, ZKN juga diduga memberikan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Taufik. Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, tergambar adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. "Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan," kata Taufik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, Tim KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan dan kegiatan di lapangan. Pada Senin (29/06/2026), Tim KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Kuansing dan Jabodetabek, di mana lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang itu adalah FHD (Asisten I Pemkab Kuansing), SNE (istri kedua Bupati Kuansing), ARD (Direktur Utama PT MIC), JL (pihak swasta), dan SW (pihak swasta). Sementara dua orang yang sebelumnya dilakukan pencarian, yaitu SA (Bupati Kuansing) dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing), menyerahkan diri pada Selasa (30/06/2026) malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terhadap SA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.