14 Bangunan Liar di Gunung Sahari Utara Ditertibkan Petugas, Diduga Jadi Sarang Miras dan Kejahatan
Sebanyak 14 bangunan liar di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, akhirnya ditertibkan oleh petugas pada Kamis, 16 April 2026. Penertiban ini dilakukan setelah bangunan-bangunan tersebut kerap dijadikan lokasi untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan kejahatan jalanan.
Lokasi Strategis untuk Aktivitas Ilegal
Bangunan liar tersebut berlokasi di aliran Kali Mati, tepatnya di Jalan Rajawali Selatan XII, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, mengonfirmasi bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mengeluhkan seringnya terjadi kejahatan di area tersebut.
"Terdapat 14 bangunan liar yang ditertibkan," kata Darwis Silitonga di Jakarta, seperti dilansir Antara. Ia menambahkan, "Sebagian bangunan liar ini kerap dijadikan tempat minum-minuman keras dan nongkrong. Dan dari laporan masyarakat juga di sini kejahatan jalanan kerap terjadi."
Dampak Negatif bagi Warga Sekitar
Warga setempat telah lama mengadukan masalah ini kepada pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara. Lokasi bangunan liar itu menjadi sarang bagi berbagai kejahatan jalanan, seperti aksi copet dan begal, yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, aktivitas penjualan miras yang marak di sana juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan kesehatan.
Plt. Lurah Gunung Sahari Utara, Ikhwan Julio Akbar, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal untuk membersihkan kawasan dari elemen-elemen negatif. "Kita akan tata kawasan dimulai akhir April dan ditargetkan akhir Juni rampung," ujarnya.
Rencana Penataan Kawasan Pasca-Penertiban
Setelah bangunan liar dibongkar, pihak kelurahan berencana melakukan penataan kawasan untuk memanfaatkan lahan secara lebih positif. Rencana tersebut meliputi:
- Pembuatan taman hijau yang dapat dinikmati warga.
- Pengembangan pertanian perkotaan (urban farming) dengan menanam tanaman produktif seperti cabai dan pakcoy.
- Peningkatan keamanan dan estetika lingkungan untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal.
Darwis Silitonga menegaskan bahwa lokasi yang telah ditertibkan akan segera ditata ulang oleh Kelurahan Gunung Sahari Utara. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penertiban bangunan liar di Gunung Sahari Utara ini menjadi contoh upaya pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan warga dan memberantas sarang kejahatan. Dengan rencana penataan yang jelas, diharapkan kawasan tersebut dapat bertransformasi menjadi area yang lebih tertib dan produktif.



