PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu pelintasan kereta api. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyayangkan masih adanya pengendara yang melanggar aturan tersebut, sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Insiden Terbaru di Yogyakarta
Salah satu peristiwa terjadi pada Rabu, 29 April 2026, ketika sebuah mobil menerobos palang pintu di JPL 349, petak antara Stasiun Lempuyangan–Maguwo, Yogyakarta, sekitar pukul 12.45 WIB. Feni menjelaskan, saat itu palang pintu telah tertutup dan sinyal peringatan sudah berbunyi karena kereta akan melintas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar
KAI menegaskan bahwa tindakan menerobos palang pintu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 1 juta. Selain itu, pengendara juga bertanggung jawab atas kerugian materiil yang ditimbulkan.
Feni mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti saat palang pintu mulai ditutup. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama. KAI juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Masyarakat diharapkan lebih disiplin dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. KAI akan terus mengedukasi pengguna jalan melalui berbagai sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas.



