Terdakwa Korupsi Minyak Menangis di Sidang, Hakim Beri Tisu dan Skors Persidangan
Terdakwa Korupsi Minyak Menangis, Hakim Beri Tisu di Sidang

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Nangis di Ruang Sidang, Hakim Sampai Beri Tisu

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026. Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis di PT Pertamina International Shipping (PT PIS), tak kuasa menahan tangis saat menghadapi persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Tangis Terdakwa dan Respons Hakim

Kejadian tersebut terjadi saat proses tanya jawab dengan salah satu saksi meringankan, yaitu I Ketut Permadi Aryakumara, yang merupakan eks VP Sales and Marketing PT PIS. Arief tiba-tiba menangis, membuat Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi turun tangan dengan memberikan tisu kepada terdakwa.

"Pak Arief, ada tisu, silakan," ujar hakim dengan nada tenang. Namun, tangis Arief tak kunjung reda, sehingga pengacaranya meminta persidangan untuk diskors selama lima menit agar kliennya bisa menenangkan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Persidangan yang Penuh Emosi

Setelah permintaan tersebut dikabulkan, persidangan sempat terhenti sejenak. Pengacara Arief berusaha menenangkan terdakwa sambil memberinya minum. Setelah berhasil mengendalikan emosi, Arief meminta maaf atas tangisannya di hadapan majelis hakim.

"Maaf saya, mohon maaf kalau saya emosional, Yang Mulia. Dilanjut saja, Yang Mulia," ucap Arief dengan suara lirih. Persidangan kemudian dilanjutkan seperti biasa setelah insiden tersebut.

Konteks Kasus dan Saksi-Saksi

Persidangan ini menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu:

  • Mochtar Husein, eks Komisaris Utama PT PIS
  • I Ketut Permadi Aryakumara, eks VP Sales and Marketing PT PIS

Arief sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Niaga di PT PIS dan bekerja sama dengan kedua saksi tersebut. Dalam surat dakwaan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.

Ada dua hal utama yang diduga menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini:

  1. Terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM)
  2. Terkait penjualan solar nonsubsidi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan emosi yang ditunjukkan oleh terdakwa di ruang sidang. Insiden pemberian tisu oleh hakim juga menunjukkan sisi humanis dalam proses peradilan yang biasanya kaku dan formal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga