Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Akan Dijadwal Ulang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri (SB), dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Panggilan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Konfirmasi Resmi dari KPK

Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 22 April 2026. "Benar, pada Senin (21/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atas nama SB selaku staf PBNU," ujar Budi dengan tegas. Ia menegaskan bahwa karena saksi tidak hadir, pihak penyidik akan segera melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pemeriksaan ulang di waktu yang akan datang.

"Ya saksi (kemarin) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," jelas Budi lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk terus melanjutkan proses hukum meskipun menghadapi kendala seperti ketidakhadiran saksi. Langkah penjadwalan ulang ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan untuk memastikan semua pihak terkait dapat memberikan keterangan yang diperlukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota tambahan haji ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penting. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari:

  • Dua penyelenggara negara: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
  • Dua pihak swasta: Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Ketidakhadiran Syaiful Bahri sebagai saksi dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan keterkaitannya dengan kuota haji yang diduga dikorupsi. Sebagai staf PBNU, kehadirannya dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperkuat proses hukum. KPK diharapkan dapat segera menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk menghindari penundaan yang berpotensi menghambat penyidikan.

Kasus ini juga menyoroti kompleksitas korupsi di sektor haji, yang melibatkan tidak hanya pejabat negara tetapi juga pihak swasta. Masyarakat pun menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam di Indonesia. Dengan penjadwalan ulang, KPK berkomitmen untuk terus mengejar kebenaran dan memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga