Sidang Tuntutan Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Ditunda hingga Besok
Sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, terkait kasus korupsi pegawai negeri sipil di kementerian tersebut, telah ditunda hingga Kamis (26/2/2026) besok. Penundaan ini dilakukan karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan surat tuntutan secara lengkap.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Sidang tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga ikut ditunda. Hakim kemudian menutup persidangan dengan menyatakan, "Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup."
Latar Belakang Kasus Korupsi PDNS
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Semuel Abrijani Pangerapan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/11/2025). Jaksa mendakwa Semuel dan empat terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 140,86 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo selama periode 2020-2022.
Menurut jaksa, korupsi ini diduga dilakukan oleh Semuel dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta senilai kerugian negara tersebut, sekaligus menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa "melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470 (140,8 miliar)."
Daftar Terdakwa Lainnya
Selain Semuel Abrijani, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat dalam perkara korupsi ini, yaitu:
- Alfi Asman, yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta pada periode 2014-2022.
- Bambang Dwi Anggono, yang berperan sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo selama 2020-2022.
- Pini Panggar Agusti, yang bekerja sebagai Account Manager PT Dokotel Teknologi pada periode 2017-2021.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan proyek teknologi strategis di instansi pemerintah, dengan tuntutan yang mencakup penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. Sidang tuntutan yang dijadwalkan ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian negara yang signifikan.



