Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, menyusul gugatan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan Terhadap KPK dan Proses Hukum

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Selasa, 10 Februari 2026. Dalam gugatannya, mantan Menag ini mempertanyakan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan menghormati proses sidang praperadilan tersebut.

"KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026). Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. KPK menduga adanya aliran dana tidak wajar yang berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. Berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas, dugaan korupsi ini terkait kuota haji tahun 2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dikenakan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, yaitu:

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut.
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Temuan Kejanggalan dalam Pembagian Kuota

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini, berdasarkan temuan hingga 18 September 2025.

Sidang praperadilan hari ini menjadi momen penting untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh KPK, sementara proses hukum kasus korupsi kuota haji terus berlanjut dengan dampak kerugian negara yang signifikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga