Sidang Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Eksepsi Dipersoalkan
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 13 April 2026, berakhir dengan penundaan sementara. Sidang ini melibatkan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa, yang melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer.
Alasan Penundaan Sidang
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan penundaan sidang setelah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. "Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," tutur Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Antara. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN sebagai Terdakwa 1, Kopda FH sebagai Terdakwa 2, dan Serka FY sebagai Terdakwa 3, yang disangkakan terlibat dalam penculikan disertai pembunuhan MIP.
Inti Eksepsi dari Penasihat Hukum
Majelis hakim mencatat bahwa inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil. Surat dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana. Fredy menjelaskan, "Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap." Selain itu, penasihat hukum menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, terutama terhadap Serka FY sebagai Terdakwa 3.
Kelengkapan Alat Bukti dan Status Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap terdakwa juga dipersoalkan karena dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Fredy mengungkapkan, "Terutama untuk status dari Terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah." Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk:
- Menerima seluruh eksepsi para terdakwa.
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Tanggapan Oditur Militer dan Skenario Lanjutan
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi. Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan hingga Rabu, 15 April 2026, untuk berkonsultasi dengan Kepala Oditurat Militer. Permintaan ini dikabulkan, meski Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginannya agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas. "Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," jelas Fredy.
Majelis juga menguraikan skenario lanjutan persidangan:
- Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
- Jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan.
Rincian Dakwaan terhadap Para Terdakwa
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa tiga prajurit TNI diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Rincian dakwaan adalah sebagai berikut:
- Serka MN (Terdakwa 1): Dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer untuk pembunuhan berencana, serta dakwaan cadangan dan alternatif terkait perampasan kemerdekaan dan penyembunyian mayat.
- Kopda FH (Terdakwa 2): Didakwa dengan pola serupa, termasuk Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer dan pasal-pasal subsider.
- Serka FY (Terdakwa 3): Didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan sidang berikutnya dijadwalkan untuk membahas tanggapan Oditur Militer terhadap eksepsi yang diajukan.



