Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Dibatalkan

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, berhasil memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Putusan Hakim: KPK Bertindak Sewenang-wenang

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2026), hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim dalam amar putusannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim juga memerintahkan KPK untuk:

  • Mengembalikan paspor Indra Iskandar yang sebelumnya ditarik
  • Mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra
  • Menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Indra dalam kasus ini

Alasan Pembatalan Status Tersangka

Hakim menyatakan beberapa alasan mendasar yang menjadi pertimbangan pembatalan status tersangka Indra Iskandar:

  1. Kurangnya alat bukti yang sah: Hakim berpendapat penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pengumpulan bukti setelah penetapan: Hakim menemukan bahwa KPK mengumpulkan bukti T-37 sampai T-54 dan T-56 sampai T-76 setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Pelanggaran prosedur: Hakim menyatakan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka, yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK Nomor 21 Tahun 2014.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti," tegas hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Bantahan KPK dan Respons Terhadap Putusan

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, membantah tuduhan bahwa lembaganya mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. Ia menegaskan KPK sudah menemukan dua alat bukti yang sah pada tahap penyelidikan.

"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK. Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," jelas Kristianto usai sidang.

Ia juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan konteks lex specialis di Pasal 44 Undang-Undang KPK yang memberikan kekhususan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, KPK memiliki prosedur khusus yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

Secara terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim secara mendalam. Meski menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari due process of law, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Prasetyo.

Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya

Putusan praperadilan ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. Dengan dibatalkannya status tersangka Indra Iskandar, KPK harus menghentikan seluruh proses penyidikan terhadapnya dan mengembalikan hak-haknya yang sempat dibatasi.

Kasus ini mencuatkan kembali perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dan prosedur praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas penyidikan. Putusan hakim ini juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap asas legalitas dan prosedur hukum yang berlaku dalam proses pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Meski status tersangkanya gugur, kasus pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tetap berlanjut terhadap enam tersangka lainnya. KPK masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan ini, sementara Indra Iskandar dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekjen DPR tanpa status hukum sebagai tersangka.