Saksi Ungkap Hanya Satu Akses Keluar di Kantor Terra Drone Saat Kebakaran Maut
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di kantor PT Terra Drone. Saksi dari kepolisian menyatakan bahwa gedung tersebut hanya memiliki satu akses masuk dan keluar, tidak dilengkapi alarm kebakaran, dan menyebabkan puluhan karyawan terjebak saat insiden mematikan terjadi.
Keterangan Saksi Polisi di Persidangan
Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Joni Purwanto, menjadi saksi dari jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026). Dalam keterangannya, Joni mengonfirmasi temuan lapangan yang mengungkap kondisi berbahaya di gedung tersebut.
"Izin Yang Mulia, jadi saat saya sampai di lokasi di TKP kebakaran itu, posisi kami di depan gedung Terra Drone. Pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, jadi kami di depan. Asap pekat hitam segala macam. Jadi kalau Yang Mulia bilang akses depan cuma satu, betul. Itu akses ke depan satu ke pintu keluar saja," kata Joni menjawab pertanyaan hakim anggota Sunoto.
Dia menambahkan bahwa karyawan dari lantai atas sudah tidak bisa keluar gedung saat timnya tiba di lokasi. "Pada saat kami di sana, itu karyawan sudah tidak bisa keluar Yang Mulia. Karyawan sudah terjebak semua di atas, informasi dari karyawan yang selamat, yang sama kami, mendampingi kami di depan. Jadi untuk bunyi alarm itu tidak ada, apalagi untuk yang lainnya yang Yang Mulia sebutkan itu," ujarnya.
Kondisi Gedung yang Tidak Memenuhi Standar Keselamatan
Jaksa dalam persidangan mengungkapkan detail mengerikan tentang kondisi gedung kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Jakarta Pusat:
- Gedung terdiri dari 7 lantai dengan hanya satu pintu utama
- Tidak ada pintu dan tangga darurat
- Kaca-kaca di gedung tidak bisa dibuka karena terpasang permanen
- Tidak ada alarm kebakaran yang berfungsi
- Alat pemadam api ringan (APAR) hanya diamankan dari lantai dasar
Jaksa juga mengungkapkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Kronologi dan Dampak Tragis Kebakaran
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) dan mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar. Menurut keterangan jaksa, saat kebakaran terjadi:
- Para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mudah diakses
- Kebakaran semakin membesar dengan cepat karena kondisi gedung yang tidak memadai
- Sebanyak 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia dalam insiden tersebut
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Sidang dakwaan telah digelar sebelumnya pada Rabu (11/3/2026) dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua Purwanto S Abdullah serta anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Dakwaan Hukum dan Pertanggungjawaban
Jaksa mendakwa Michael Wisnu Wardhana melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan kelalaian dalam memastikan keselamatan gedung dan perlindungan bagi karyawan.
Persidangan ini mengungkap kegagalan sistemik dalam penerapan standar keselamatan kebakaran di tempat kerja. Fakta bahwa gedung tujuh lantai hanya memiliki satu akses keluar tanpa tangga darurat menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan keselamatan yang seharusnya melindungi nyawa pekerja.
Tragedi kebakaran Terra Drone menjadi peringatan keras bagi semua perusahaan tentang pentingnya mematuhi standar keselamatan kebakaran. Ketiadaan alarm, akses evakuasi yang terbatas, dan kurangnya alat pemadam yang memadai menjadi kombinasi mematikan yang merenggut 22 nyawa dalam insiden yang seharusnya dapat dicegah ini.



