Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Makar, Islah Bahrawi Juga Terlapor
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Pendiri SMRC, Saiful Mujani, kembali menghadapi laporan ke Bareskrim Polri. Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Tidak hanya Saiful Mujani, Kurniawan juga melaporkan Islah Bahrawi dalam perkara yang sama. Pelaporan ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan tokoh politik tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Alasan Pelaporan dan Pernyataan Pelapor
Kurniawan menyampaikan alasan pelaporannya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2026). Dia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi.
"Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," ujar Kurniawan kepada awak media.
Menurutnya, pernyataan dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melewati batas yang diperbolehkan. Kurniawan mendorong Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut, dengan harapan dapat menjaga stabilitas negara.
"Kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," tambahnya.
Riwayat Laporan Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya Saiful Mujani dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, pada 8 April 2026, dia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Tanggapan dan Respons dari Saiful Mujani
Terpisah, Saiful Mujani memberikan respons terhadap pelaporan ini. Dia mengakui bahwa pelaporan itu sah secara hukum, namun menilai tidak tepat dibawa ke ranah negara.
Menurutnya, sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka dalam ruang demokrasi, tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik," tegas Saiful Mujani.
Dia menambahkan bahwa pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara semakin represif. "Kecuali saya mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain," ucapnya menegaskan batasan yang menurutnya wajar untuk intervensi negara.
Implikasi dan Konteks yang Lebih Luas
Kasus ini muncul dalam konteks dinamika politik Indonesia yang terus berkembang. Pelaporan terhadap tokoh-tokoh seperti Saiful Mujani mengundang perdebatan mengenai:
- Batasan kebebasan berpendapat dalam demokrasi
- Peran aparat penegak hukum dalam menyikapi opini politik
- Keseimbangan antara hak individu dan stabilitas nasional
Dengan dua laporan dalam bulan yang sama, kasus ini menunjukkan intensitas perbedaan pandangan politik yang ada di masyarakat. Proses hukum selanjutnya di Bareskrim akan menjadi perhatian banyak pihak yang memantau perkembangan demokrasi di Indonesia.



